Pembangunan Posyandu Bisa Dianggarkan Dari Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk mencegah stunting anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat siaran langsung via Instragram dengan Ahli Gizi Masyarakat dokter Tan Shot Yen, Rabu 21/06/2023.
"Sebagai ujung tombak pencegahan stunting, posyandu sangat berperan dalam menyosialisasikan pentingnya makanan sehat dan bergizi bagi ibu dan anak di desa," ujarnya,di kutip dari kompas.com
Oleh karena itu, dia mengusulkan supaya pengadaan makanan sehat untuk bayi di bawah lima tahun (balita) sebaiknya memberdayakan para kader posyandu untuk menyiapkannya.
Halim menuturkan bahwa Kementerian Desa PDTT sudah membuat program ketahanan pangan dengan economy sirkular yaitu program pembuatan makanan sehat dari hewan ternak seperti kambing atau ayam.
Halim juga menyampaikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian alat penimbangan bayi secara digital atau alat USG, dengan catatan belum dianggarkan oleh institusi lain.
"Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM)," pungkasnya.
Ia juga meminta agar perangkat desa tidak khawatir dalam menggunakan Dana Desa, jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas, maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi.
"Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi Dana Desa jika memang sesuai peruntukkan," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Desa PDTT, pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan stunting periode 2015 hingga 2022 yakni telah dibangun 42.300 posyandu.
Selain itu, dibangun sebanyak 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit mandi cuci kakus (MCK), 14.400 unit pondok bersalin desa (polindes).
Editor-Rinto Wahyudi.