Bujuk Rayu Investasi Bodong Menamakan Koperasi, Jerat Korban Ratusan Juta Rupiah
SUKABUMI|SUARANA-Terhitung sebanyak 36 orang warga masyarakat Sukabumi, diduga menjadi korban penipuan atau tipu gelap sebuah Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya. Para korban mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.
Dikutip dari Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop-UKM, koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi berfungsi menyediakan sumber dana kredit dengan bunga kecil, pembelian dengan diskon dan pembelian dengan kredit.
Salah satu korban asal Lembursitu yaitu Mira (36) mengatakan, ia sudah menjadi anggota koperasi tersebut sejak 2 tahun lalu. awalnya Mira ditawari oleh seorang mediator.
"Dari pertama saya kenal koperasi itu dari mediator, pertama mencari rumah gadai, saya lihat di Facebook ada mediator koperasi milik YK (terlapor). Setelah itu saya diarahkan ke kantor, diiming-imingi investasi," kata Mira Jumat 2/06/2023.
Lebih lanjut, ia mulai berinvestasi sebanyak Rp10 juta. Koperasi pun memberikan jaminan berupa sertifikat, tidak disangka, sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan itu ternyata sertifikat palsu.
"Kita investasi ke kantor, uangnya dipinjamkan ke pemilik setifikat. Nanti di situ kita menghasilkan jasa setiap bulan, ada yang 5 persen dan 7 persen," ujarnya.
Total, Mira sudah berinvestasi sebesar Rp175 juta dan Rp75 juta sudah dicairkan. Sehingga total kerugian yang ia terima sebesar Rp100 juta.
"Kalau yang Rp100 juta ini baru 8 bulan, sekarang sudah mau 10 bulan mulai macet dari bulan September 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan adanya laporan 36 warga menjadi korban penipuan atau tipu gelap koperasi konsumen. Laporan itu dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota pada 3 Maret 2023 lalu dengan terduga pelaku inisial YK selaku Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya.
"Pelapor dan 35 orang korban lainnya dengan modus YK menjalankan usaha Koperasi Murni Berkah Jaya dengan menerima uang sebagai investasi dari para korban. Nilai bervariasi antara Rp10 juta sampai dengan Rp90 juta untuk jangka waktu investasi 12 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 5-7 persen per bulan," kata Astuti.
Selain itu, YK memberikan jaminan berupa sertifikat kepada pelapor dan beberapa korban lain yang kemudian diketahui berdasarkan informasi dari Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi sertifikat yang diterima pelapor tidak diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi (palsu). Astuti mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor:
Rinto Wahyudi.