Walkot Sukabumi Sindir Pengelola Penginapan
SUKABUMI|SUARANA-Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyoroti kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di perhotelan. Sebagaimana diketahui, prostitusi online itu dibongkar tepat sehari sebelum hari raya Idulfitri 2023.
Dua orang pria warga Bogor dengan inisial FF (21) dan BS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai muncikari yang menawarkan para korban melalui aplikasi hijau. Sedangkan empat orang wanita yang diduga PSK berinisial SAS (17), GTA (17), SN (17) dan SN (17) sudah dipulangkan ke rumah keluarganya.
Fahmi mengaku prihatin atas meningkatnya kasus prostitusi online di Kota Sukabumi. Dia mengatakan, pihak aparat penegak hukum telah berupaya melakukan deteksi dini.
"Kita prihatin dengan keberadaan prostitusi khususnya prostitusi online yang sekarang sedang meningkat. Pak Kapolres (AKBP Ari Setyawan Wibowo) beserta jajaran sudah melakukan pelaksanaan mulai dari deteksi dini dan sekarang sedang melaksanakan aksi-aksi dalam rangka kita meminimalisir dan memberantas prostitusi khsusnya prostitusi online," kata Fahmi kepada awak media, Selasa 02/05/2023.
Fahmi menegaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengusaha hotel. Dia memerintahkan agar pengusaha hotel memeriksa identitas pengunjung dan memastikan tidak ada hal-hal berbau prostitusi.
"Kita sudah memperingatkan bahwa fungsi hotel adalah tempat menginap. Kita juga mengingatkan bagaimana hotel harus sudah mulai melakukan pemeriksaan pada tamu-tamu yang datang. Lihat KTP nya, KK nya apakah mereka memang sudah suami istri," ujarnya.
Meski demikian, Pemkot belum memberikan sanksi pada pengelola hotel yang menjadi TKP prostitusi online. "Sampai saat ini belum ada punishment, sifatnya baru sosialisasi dan meningkatkan (pengawasan)," tutupnya.
Sekedar informasi, pihak kepolisian telah memeriksa pengelola hotel di wilayah Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjawab dugaan adanya keterlibatan pemilik hotel dengan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada 20 April 2023 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata praktik prostitusi online itu telah berjalan selama dua minggu terakhir di bulan suci Ramadan.
Para tersangka dan korban diduga telah sepakat untuk bagi hasil dengan bayaran Rp250 ribu sampai Rp600 ribu per satu kali pelayanan. Dalam satu hari, rata-rata mereka melayani dua orang tamu.
Reporter:Duduh Sukriadi
Editor:
Rinto Wahyudi.