Ketua Biro Investigasi DPP MGP : Pengelolaan Kepegawaian di Sekwan DPRD Jabar Bobrok
Suarajabarbandungraya/Bandung - Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN RB, telah menerbitkan kebijakan penghapusan non ASN. Proses itu sudah dilakukan secara bertahap, bahkan finalisasinya pada November 2023, sudah tak ada lagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Berkenaan dengan tahapan itu, Kementerian PAN RB, akan mengeluarkan sanksi jika masih ada instansi pemerintah yang masih melakukan rekrutmen baru bagi non ASN.
Tahapan proses penghapusan non ASN, salah satunya juga ditempuh dengan tahapan telah diajukannya verifikasi di tahun 2022 dari seluruh instansi ke BKN
Hal tersebut, berimplikasi pada terkuncinya non ASN yang akan diangkut menjadi pegawai pemerintah apa itu status ASN atau PPPK.
Dari uraian tahapan itu, semua instansi tak perlu ada lagi rekrutmen wajah-wajah baru di Tahun 2023 ini.
Dewan Pimpinan Pusat Manggala Garuda Putih (DPP MGP) yang melakukan ke beberapa unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, mendapati sebagian besar OPD/DInas teknis di akhir tahun 2022 sudah memberhentikan sebagian non ASN.
Dari salah satu Kepala Dinas yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung menegaskan pihaknya dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN dan RB, sudah mengurangi atau memberhentikan jumlah non ASN, jadi tak ada lagi rekruitmen non ASN di tahun 2023 ini. Namun hasil investigasi yang dilakukan MGP di lapangan kondisinya terbalik dan ditemukan di Setwan DPRD Jabar. dimana terungkap jumlah non ASN hingga April 2023 tetap dalam jumlah banyak dan bahkan di tahun 2023 masih ada wajah wajah baru non ASN.
Ketua Biro Investigasi MGP, Agus Satria dalam keterangannya dalam jumpa pers Senin 1 Mei 2023 di salah satu Rumah makan di kawasan Cicendo Kota Bandung menyebutkan, seluruh ketentuan tentang Kepegawaian di institusi pemerintah telah ada regulasi yang diatur dalam ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Tentang Investigasi di Setwan DPRD Jabar, melalui pemantauan tertutup dari team kami, setiap apel pagi terpantau non ASN yang berseragam putih hitam , dari sisi jumlahnya melebihi ASN," tutur Agus.
Sehubungan dengan hal tersebut serta adanya limit waktu penghapusan honorer di tahun 2023 ini, tepatnya 28 November 2023, sudah 100 persen tak ada lagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kondisi ini dibenarkan oleh ASN yang 2 tahun yang akan datang akan menjalani purna bakti . Menurutnya, hampir empat tahun ini jumlah non ASN sangat banyak bahan dari mereka banyak yang tak kenal namanya siapa tugas sehari-harinya juga apa.
Agus juga memaparkan bahwa dari investigasi MGP tersebut, ada salah satu pihak yang eksodus mengangkut non ASN dalam jumlah spektakuler adalah anggota DPRD Jabar, inisial YOS.
Tentang temuan ini, juga dibenarkan oleh ASN yang pernah bertugas di Setwan DPRD Jabar. Menurutnya YOS bawa non ASN diantaranya adik iparnya inisial, Ri yang saat ini ditugaskan di sub bagian protokol serta belasan mungkin sekarang sudah puluhan orang bekerja di bagian umum. Mereka sebagian besar berasal dari daerah Kuningan tempat Dapil YOS berasal.
Temuan selanjutnya di tahun 2023, MGP juga mencatat hadirnya wajah -wajah baru diantaranya RZ mulai nampak di Januari 2023, putri Sekwan inisial RR bertugas di bagian umum, XX di TU Pimpinan dan terakhir FR eks wartawan yang mulai bertugas di persidangan dan perundangan sekitar pertengahan Maret 2023.
Tentang wajah baru yang masuk di tahun 2023, kata Agus, "kami mengkritisi putri Sekwan Jabar karena kehadiran keluarga dalam institusi ini bagian dari nepotisme".
"Selanjutnya kehadiran FR, setahu kami ini salah satu jurnalis yang kerap meributkan proyek tertentu di setwan DPRD Jabar," ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, Masuknya FR jadi non ASN, bukti yang menguatkan yang bersangkutan sudah beberapa kali mengikuti apel di Senin pagi dengan menggunakan seragam putih Hitam.
"Kritisi kami, dari pihak MGP , rekrutmen FR yang masuk di Maret 2023, jadi kejanggalan karena lajimnya tenaga kerja kontrak di instansi mereka bekerja resmi dapat SK dan bekerja di awal Januari.
"Jika terjadi seperti ini, jika tak ada yang tenaga kontrak yang mengundurkan diri, yang bersangkutan difasilitasi honor dan sejenisnya dari mana?, Katanya.
Dari jejak FR, lanjut Agus, yang kerap membuat berita soal proyek di Sekwan direkrutnya sebagai tenaga honor di publikasi patut diduga yang dituduhkannya adalah benar sehingga agar tidak ada proyek yang sarat persoalan maka direkrutlah FR Sebagai non ASN.
Bagi pihak MGP, tak mungkin ada non ASN yang bekerja tanpa gaji/honor, dikhawatirkan fasilitasi honor itu diambil dari kegiatan lain sehingga volume kegiatan lain berkurang, jika hal ini terjadi maka di Setwan Jabar ada Penyimpangan pengelolaan keuangan, jika dibiarkan berlarut-larut akan berpeluang pada praktek korupsi.
Sehubungan dengan kejanggalan atas kondisi pengelolaan non ASN , kata Agus BKD Jabar, inspektorat dan biro organisasi segera melakukan pemeriksaan di lingkungan Setwan Jabar. *suarajabarbandungraya/Bans