Pria di Sukabumi Curi Dompet Dan Tusuk Korban
SUKABUMI|SUARANA-Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, meringkus seorang pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan, pelaku yang berinisial IB (25) diketahui merupakan warga Kec Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi,Senin 24/04/2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo menjelaskan, pelaku IB diduga telah melakukan penganiayaan dan berniat membunuh tetangganya sendiri yang bernama Ujang Kamaludin (30) seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut Kec Kalapanunggal.
“Pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan pisau hingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, “ Ungkap Dian dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu 25/04/23.
Alasan pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa uang dan Handphone.
“Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban, pada hari Jum'at tanggal 21 April 2023,namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,” terangnya.
Kemudian, masih kata Dian, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu, kemudian mengobrol sebentar dengan korban, dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.
Pada saat mau pulang, korban mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH, sehingga rumah Ujang Kamaludin(korban) menjadi gelap dan pelaku bersembunyi di samping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.
“Tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya, akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah,” Jelasnya.
“Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta tolong dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” sambungnya.
Menurutnya motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa,1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.
“Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Editor:
Rinto Wahyudi.