Mantan walkot Sukabumi Tidak Mengetahui Soal Hutang Pemkot Sebesar 1 Miliar
SUKABUMI | SUARANA - Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 H. Mohamad Muraz, angkat suara soal utang pemerintah Kota Sukabumi sebesar Rp1 miliar ke PT Indonesia Super Holiday (HSI).
Dia mengaku tak tahu menahu soal utang tersebut dan tak pernah menandatangani persetujuan anggaran menggunakan vendor untuk perjalanan dinas.
Diketahui, HSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan dinas dan penyelenggara event. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan dengan Pemkot Sukabumi, khususnya di Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan, atau yang dulu dikenal sebagai Bagian Humas dan Protokol pada periode November 2016 sampai Maret 2017 bertepatan saat Muraz memimpin Kota Sukabumi.
"Saya kira sudah jelasin itu. Saya tidak tahu ada utang karena utang itu ada di dinas atau perangkat SKPD atau di Bagian Umum. Itu nggak boleh (utang), dinas itu nggak boleh berutang," kata Muraz kepada wartawan.
Menurutnya, dinas itu bertugas untuk melaksanakan anggaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia. Anggaran itu pun akan dibatasi pengeluarannya. Bahkan, ia heran mengapa perjalanan dinas menggunakan vendor.
"Apalagi namanya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kenapa harus pakai vendor. Kalau saya bukan janggal lagi, jelas-jelas ini sudah pelanggaran aturan," tegasnya.
Dia mengatakan, perihal anggaran perjalanan dinas maka uang tersebut akan diberikan secara cash and carry atau bahkan ditransfer. "Artinya orang tugasin ke dinas langsung, uangnya dikasih, ongkos bisnya atau bensinnya mungkin pakai mobil dinas uang sakunya, jika di hotel, uangnya langsung diserahkan," ujarnya.
Muraz juga mengungkapkan, pemerintah yang diperbolehkan untuk berhutang hanyalah Wali Kota. Dia juga menuturkan tak pernah menandatangani perjanjian dengan PT HSI.
"Utang itu Pemda yang boleh hanya Wali Kota, Wali Kota pun se-izin DPRD. Saya neken nggak bahwa pada zaman saya itu mereka (vendor SPPD). Lalu yang meriksa itu (SPPD) Inspektorat, Inspektorat pun nggak ada temuan punya utang," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini yang dijabat oleh Achmad Fahmi harus menelusuri utang tersebut. Dia menilai, sangat tak wajar jika perjalanan dinas menggunakan vendor.
"Karena itu kan jelas tadi, masa perjalanan dinas pakai vendor. Yang dilelangkan itu kan misalnya proyek, kalau dilelang pun langsung dibayar, kalau nggak dibayar berarti SKPD-nya yang nggak benar," ucap dia.
Sekedar informasi, Pemerintah Kota Sukabumi disomasi oleh PT Indonesia Super Holiday (HSI) gegara utang yang tak kunjung dibayar. Pemkot Sukabumi memiliki utang ke perusahaan tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Pengacara PT HSI, Hasiando Sinaga mengatakan, masalah utang piutang ini masuk dalam perjanjian kerja periode November 2016 sampai Maret 2017. Sepanjang periode tersebut ada 28 kegiatan dengan total nilai kontrak Rp 1.751.506.600.
"Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan,"
DN Mulyadi.