Kepolisian Polres Sukabumi Tindak dan Berikan Sangsi Pengguna Knalpot Brong
SUKABUMI | SUARANA - Menimbulkan kebisingan dan sangat meresahkan di Masyarakat, Polisi Razia roda dua berknalpot brong di Sukabumi.
Dalam razia kali ini Polres Sukabumi berikan sanksi buka di tempat, pengandara diwajibkan mengganti knalpot yang membuat resah kembali ke knalpot standar di lokasi razia secara langsung.
"Masyarakat merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong," tegas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Lanjut Kapolres, razia knalpot bising atau brong dilaksanakan jajarannya setelah mendapat banyak aduan masyarakat yang curhat ke pusat layanan aduan masyarakat AA DEDE.
Razia dengan sanksi buka di tempat ini merupakan jawaban Polres Sukabumi dalam menindak lanjuti keluhan warga, jelas Kapolres.
"Penindakan buka di tempat merupakan suatu tindakan agar masyarakat yang menggunakan knalpot bising jera," ucapnya.
Ditambahkan Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Sujana Awin Umar menyatakan, dalam rangka menekan penggunaan knalpot brong, Sat Lantas dan Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi akan melaksanakan razia secara rutin.
"Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Sukabumi"
reporter: DN Mulyadi.