Buntut Pemecatan Kapala Desa Cidamar Kab Cianjur, Gugat Ke PTUN
CIANJUR | SUARANA - Akibat Buntut dipecat dari jabatannya, akhirnya mantan kepala desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun, Maman Sukarman mendatangi kantor Lawyer Fans dan Patner Law Firm Fanpan Nugraha SH, di Desa Nagrak Kecamatan Cidaun Kab Cianjur pada Sabtu 01/04/2023.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan mantan kades Cidamar Maman Sukarman ke kantor Lawyer Fans dan Patner Law Firm Fanpan Nugraha SH, untuk meminta bantuan hukum terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kades oleh Bupati Cianjur.
“Tujuan saya datang kesini, untuk meminta bantuan perlindungan hukum didalam mencari keadilan, terkait pemberhentian dari jabatan saya sebagai Kades Cidamar oleh Bupati Cianjur. Makanya saya datang ke Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, Fanpan Nugraha, SH,” tegas Maman kepada wartawan Sabtu,01/04/2023.
Menurutnya, sesuai rencana awal kedatanganya ke Lawyer Fanpan Nugraha SH ini, untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan membutuhkan pendampingan hukum. “Maka dari itu saya mendatangi kantor Lawyer Fanpan Nugraha SH, untuk meminta pendampingan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” katanya.
Sementara itu, Lawyer Fanpan Nugraha, SH mengaku sangat menyambut baik mantan kades Cidamar, Maman Sukarman yang meminta bantuan pendampingan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Memang siapapun klien yang datang, untuk mendapatkan pendampingan hukum ke Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, akan dilayani dengan baik. Insya Allah, kami akan membantunya semaksimal, didalam mencari keadilan,” pungkasnya.
# Rinto w#