Polsek Jampangkulon Bersama Masyarakat Geruduk Pedagang Minuman Keras
SUKABUMI | SUARANA - Demi untuk lebih meningkatkan kondusifitas dan stabilitas Kamtibmas di bulan Ramadhan, dimana warga mayarakat sedang menjalankan ibadah puasa, pihak Kepolisian dibantu Koramil setempat bersama warga masyarakat melakukan razia minuman keras (Miras).
Di Kecamatan Jampang Kulon, personel kepolisian bersama warga Pajampangan Sukabumi mengamankan puluhan Botol Miras atau minuman keras dari berbagai merk, dalam razia cipta kondisi di bulan suci Ramadan tersebut digelar pada Jumat 31 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan barang bukti botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni dari sebuah warung jamu di Kampung Cibarehong, Kelurahan/Kecamatan Surade, serta dari sebuah toko distro di Kampung Pasir Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Muklis, razia gabungan ini digelar dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadan. Tak hanya bersama warga yang menurutnya sangat antusias, lanjut Muklis, patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini juga dibantu Danramil 0622-13 Jampangkulon.
"Hasil yang kami capai pada malam ini, yaitu Bir Prost sebanyak 18 botol, kemudian Anggur Merah Columbus sebanyak 18 botol, kemudian Anggur Putih 2 botol, kemudian Anggur cap Orang Tua sebanyak 5 botol dan Intisari sebanyak 3 botol, jadi total 46 botol," jelasnya.
Reporter :Dian Mulyadi.