Owner Arisan Sultan Akhirnya Pasrahkan Diri Ke Polisi
SUKABUMI | SUARANA - Seorang wanita paruh baya LI (30),tersangka arisan dan investasi bodong di Sukabumi menyerahkan diri ke polisi. Dia diduga melakukan penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, owner 'Arisan Sultan' ini menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban. Setelah melakukan gelar perkara, LI ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami," pada Jumat 31/03/2023.
Menurut Yanto, sejauh ini baru ada 28 orang yang melaporkan kalau dirinya telah menjadi korban investasi dan arisan bodong,Total kerugian dari 28 orang korban ini sebesar Rp343 juta, masing-masing bervariasi dari mulai Rp6 juta hingga ratusan juta.
Kasus ini bermula saat tersangka menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial. Tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai dari 5 sampai 10 persen.
"Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan, namun setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntunggan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang yang diterima oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Yanto tak mengungkiri adanya potensi korban bertambah, Oleh sebab itu, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi dan arisan bodong ini untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Silahkan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan oleh perkara yang kita tangani saat ini, silahkan melapor untuk kita lakukan tindak lanjuti," ujar Yanto.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Para korban yang tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan LI dan SA pada Kamis 30/03/2023 malam. Kerugian yang diderita warga beragam hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban,warga Jampangkulon mengatakan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, owner 'Arisan Sultan' itu membuka layanan investasi.
"Ini sebagian kecil korban sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar tidak ada kendala ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga," ujarnya.
#Rinto w)