Berita Kesehatan
BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTASI
KARAWANG
KESEHATAN
0
KARAWANG | Suarana.com - Bayangkan jika surat keterangan dokter (SKD), dokumen yang seharusnya menjadi bukti kesehatan seseorang, bisa diperoleh dengan mudah tanpa pemeriksaan medis. Betapa berbahayanya jika seseorang yang sehat bisa mendapatkan SKD untuk izin sakit atau melamar pekerjaan tanpa verifikasi medis? Ini bukan sekadar dugaan, tetapi temuan investigasi Suarana.com dan tim yang mengungkap dugaan maraknya praktik jual beli SKD ilegal di Karawang.
Tanpa Pemeriksaan, SKD Bisa Dibeli! Semua Klinik dan RS di Karawang Ada Katanya!
Dari Penelusuran Suarana.com dan tim bahwa SKD diduga diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). Lebih mengejutkan lagi, penyedia layanan ini tidak hanya menawarkan SKD untuk keperluan izin sakit, tetapi juga untuk melamar pekerjaan dan bahkan surat rawat inap rumah sakit.
Salah satu penyedia yang membranding dirinya dengan inisial (STK) aktif menawarkan SKD di platform seperti Facebook dan Instagram. Dalam promosinya, ia menawarkan SKD hampir seluruh klinik dan rumah sakit di Karawang ready olehnya, seolah memiliki jaringan luas yang terorganisir.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada keterlibatan oknum dari fasilitas kesehatan, ataukah ini murni pemalsuan yang dilakukan STK?
Harga SKD yang ditawarkan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per lembar, tergantung pada asal klinik atau rumah sakit yang mana yang ingin dipesan. diduga Dalam sehari, transaksi yang terjadi diduga bisa mencapai ratusan lembar, dengan nilai transaksi ratusan hingga jutaan rupiah.
Bahkan, penyedia layanan ini diduga sudah memiliki sistem reseller, yang memungkinkan jaringan ini berkembang lebih luas dan pelanggan mereka terus bertambah.
Siapa yang Membeli?
Dugaan sementara mengarah pada dua kelompok utama pelanggan:
- Karyawan yang ingin mogok kerja dan membutuhkan SKD sebagai alasan ketidakhadiran.
- Pencari kerja yang memerlukan SKD sebagai syarat administrasi tanpa menjalani pemeriksaan medis.
Jika benar dugaan ini, maka dampaknya bukan hanya merugikan dunia kesehatan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kredibilitas dunia kerja.
Blanko Mirip Asli, Apakah Ada Keterlibatan Klinik?
Salah satu temuan menarik dalam investigasi ini adalah bentuk blanko SKD yang digunakan penyedia (STK) tampak mirip dengan dokumen asli yang biasa diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. Hal ini memunculkan dugaan:
- Apakah ada keterlibatan oknum dari dalam klinik dan rumah sakit yang sengaja menjual blanko SKD?
- Ataukah ini merupakan pemalsuan yang dilakukan pihak luar dengan meniru format SKD asli?
Oleh karena itu, perlu ada klarifikasi dari klinik dan rumah sakit yang disebut-sebut dalam promosi layanan ini.
Dugaan peredaran SKD ilegal ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Jika benar ada keterlibatan klinik atau rumah sakit, maka perlu ada investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus ini. Jika terbukti ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen medis, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Perlu Diketahui:
- Pasal 263 KUHP – Dugaan pemalsuan surat.
- (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai bukti sesuatu hal, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 267 KUHP – Dugaan pemberian surat keterangan dokter palsu.
- (1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang keadaan seseorang dengan maksud untuk digunakan sebagai bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 268 KUHP – Dugaan penggunaan surat keterangan dokter palsu.
- (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan dokter yang isinya tidak benar seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Pasal 75 ayat (1): Setiap dokter atau tenaga medis yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Praktik jual beli SKD ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak sistem kesehatan dan dunia kerja. Jika perusahaan menerima karyawan berdasarkan SKD yang tidak sah, maka kualitas tenaga kerja bisa dipertanyakan.
Saat ini, Suarana.com telah mengantongi beberapa bukti dan informasi dan akan terus menelusuri dugaan ini lebih dalam serta mengonfirmasi temuan kepada pihak-pihak terkait.(Bersambung).
Via
Berita Kesehatan