BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
HTW Laporkan 22 Perusahaan di Malaysia yang Diduga Menipu Ribuan PMI
BEKASI | Suarana.com - Lembaga Kemanusiaan Internasional Human Trafficking Watch (HTW) melaporkan 22 perusahaan tenaga kerja di Malaysia ke Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) atas dugaan penipuan dan eksploitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM) tersebut diduga menawarkan jasa pembuatan dan perpanjangan visa kerja melalui Program RTK Rekalibrasi Tenaga Kerja, tetapi gagal memenuhi janji mereka.
Ketua Umum HTW, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat HTW, Jl Caman Raya No 7, Bekasi, pada Kamis (27/3/2025) dini hari, mengungkapkan bahwa ribuan PMI menjadi korban penipuan ini.
"Mereka diiming-imingi bantuan pengurusan visa kerja dengan syarat menyerahkan paspor dan membayar biaya antara RM6.000 hingga RM10.550 atau setara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, setelah pembayaran, banyak PMI yang justru ditangkap imigrasi Malaysia karena dianggap tidak memiliki izin kerja yang sah," ujarnya.
Ketua Perwakilan HTW Malaysia, Dewi Kholifah, menambahkan bahwa banyak PMI ditahan dan dituduh melanggar aturan keimigrasian akibat kelalaian perusahaan tenaga kerja tersebut.
"Paspor mereka ditahan oleh perusahaan, sementara mereka sendiri harus menghadapi tuduhan sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI). Akibatnya, banyak dari mereka yang kini dipenjara," jelasnya.
HTW menyampaikan apresiasi kepada PDRM, khususnya IPD PJ Selangor, yang telah menerima laporan dari 12 orang korban. HTW memperkirakan jumlah korban mencapai 2.000 orang dan berencana melanjutkan laporan ke 15 kantor polisi lainnya di Malaysia, termasuk di Kuala Lumpur, Selangor, Johor Bahru, Pahang, Perak, dan Kedah, pada awal November 2024.
HTW menegaskan akan menempuh jalur hukum jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera mengembalikan paspor serta uang milik para korban. "Jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan. Kami menuntut agar para korban segera dideportasi, bukan malah dipenjara," tegas Dewi Kholifah.
Program Rekalibrasi Tenaga Kerja sendiri merupakan program legalisasi pekerja asing di Malaysia yang harus dijalankan oleh perusahaan yang memenuhi syarat. Namun, HTW menilai banyak perusahaan yang menyalahgunakan program ini dengan menjadikannya modus penipuan.
HTW juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota diplomatik kepada Perdana Menteri Malaysia guna menertibkan perusahaan tenaga kerja yang kerap menipu PMI. Selain itu, HTW mendorong kerja sama patroli bersama di Selat Malaka untuk mencegah PMI ilegal yang kerap berangkat melalui jalur tidak resmi yang berisiko tinggi, seperti menggunakan kapal tongkang melalui pelabuhan ilegal.
Patar Sihotang menghimbau para calon pekerja migran agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming oknum calo tenaga kerja. "Jangan sampai kita menjadi korban perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja. Pastikan semua prosedur dijalankan secara resmi dan melalui jalur yang sah," pungkasnya.(Red/rls)
Via
BERITA UTAMA